Sangatta, wartakutim.com – Ketua sementara DPRD Kabupaten Kutai Timur, Kasmidi Bulang menngatakan , dalam waktu, DPRD Kutim akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Peredaran Minuman Keras
“Salah satu agenda sidang DPRD Kutim nanti, selain membahas Raperda yang menyangkut pendapatan daerah. DPRD Kutim juga akan membahas Revisi Perda tentang Miras”Kata Kasmidi Bulang saat ditemui di DPRD Kutim, Rabu (10/9)
Menurut legislator dari Partai Golongan Karya ini, Perda Miras, sudah tidak layak untuk digunakan lagi karena Sangsi dalam perda no 14 Tahun 2014 posisinya lebih tinggi dari Undang undang yang ada.
“Ini otomatis gugur dengan sendirinnya, jika Perda lebih tinggi daripada Undang undang atau peraturan Pemerintah. Sementara eksekusinnya tidak bisa diapa apain”Kata Sekjen Partai Golkar Kutim ini.
Lebih lanjut dia menambahkan, sangsi untuk miras ini lebih ditinggi jika dibandingkan sangsi terhadap Undang Undang atau peraturan Pemerintah yang ada.”Jika eksekusi dalam undang undang hanya 3 bulan sedangkan eksekusi dalam perda itu enam bulan penjara ini lebih berat.”Ungkapnya.
“Jadi kepolisian dan kejaksaan tidak bisa mengambil keputusan Eksekusi disitu. Makannya kalau ada raziah raziah. itu tidak tau mana yang harus dipakai.”tambahnnya.