Sangatta,wartakutim.com — Pembebasan lahan atau ganti rugi tanam tumbuh untuk kepentingan kegiatan eksplorasi dan pertambangan, sering menimbulkan masalah antara warga dengan pihak perusahaan di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur. Masalahnya adalah, ganti rugi yang ditentukan pihak manajemen perusahaan harga harganya sangat murah dan merugikan warga.
Demikian diungkapkan oleh anggota DPRD Kutim asal dapil III Kutim Arfan,SE, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya pada Kamis (26/5) lalu.
“Tidak ada acuannya untuk menetapkan harga dasar pembebasan lahan dan ganti rugi tanam tumbuh. Harusnya ini Perda ( Peraturan Daerah) atau Perbup yang bisa menaungi untuk harga dasar,”katanya.
Selama ini kata Arfan, acuan untuk pembebasan lahan atau ganti rugi tanam tumbuh masih menggunakan Perbup tahun 2008. Menurut Politisi Partai Nasdem ini, PERBUP tersebut sudah tidak layak digunakan saat ini dan perlu untuk direvisi atau diusulkan Perda baru.
“Untuk pembebasan lahan dan tanam tumbuh, kalau ndak salah masih menggunakan aturan PERBUP tahun 2008. Sementara lahan masyarakat sudah ditumbuhi sawit dan sudah berbuah serta pohon Karet yang sudah mulai panen, untuk pembayarannya masih menggunakan Perbup tahun 2008, ‘Katanya.
Politisi Partai Nasdem ini menyebutkan, berdasarkan PERBUP tanun 2008, untuk pembayaran lahan warga tanpa tanam tumbuh, perusahaan hanya menghargai sebesar Rp 50 juta/hektar, sementara untuk lahan yang memiliki tanam tumbuh seperti sawit yang sudah mulai berbuah dan kebun karet yang sudah mulai panen hanya di hargai Rp 130 juta per hektar.
“Salah satu contoh, pak Dahlan di Bengalon. Dia sudah mulai panen berpuluh-puluh ton buah sawit, baru ditawari lahannya Rp 130 juta per hektar. Mana masyarakat mau Sementara lahan mereka dikelilingi oleh tambang semua,” ungkapnya.
Lebih jauh Ketua Fraksi Nasional Kesejahteraan Bangsa (NKB) ini mengatakan, beberapa bermasalah pembebasan lahan dan ganti rugi tanan tumbuh di kecamatan Bengalon telah dilaporkan ke Bupati Ismunandar.
“Apalagi daerah saya di Kecamatan Bengalon tiap hari ada laporan masuk masalah pembebasan lahan dan itu sudah saya sampaikan ke Bupati dan masih ada beberapa aduan masyarakat yang belum saya sampaikan ke beliau,”katanya
Arfan berharap dengan adanya PERDA Pembebasan Lahan dan Tanam Tumbuh bisa menjadi solusi dan tidak adalagi permasalahan antara masyarakat dan pihak perusahaan terkait dengan pembebasan lahan (*/ADV/IM)