Malang-Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, Resort Konservasi Wilayah Malang Batu bersama Pro Fauna menyita satu ekor elang ular bido (Spilornis Cheela) dari seorang mahasiswa di kota Malang.
Hewan dilindungi tersebut disita petugas BKSDA dari Ahmad Nur Cholis, seorang mahasiswa jurusan peternakan di salah satu universitas swasta di Kota Malang. Ahmad berencana menjual burung elang tersebut secara online dengan harga Rp 250 ribu.
Penangkapan berawal dari investigasi ProFauna dan BKSDA yang mencurigai adanya jual beli fauna dilindungi di jejaring sosial Facebook dan melalui grup BlackBerry Massanger.
Dari pengakuannya, Ahmad mendapatkan burung tersebut dari temannya yang bekerja sebagai tukang bangunan di Surabaya. Dan Ia sendiri tahu jika elang ular bido tersebut dilindungi undang-undang.
“Saya dapat elang itu dari teman saya di Surabaya, saat teman saya bekerja. Elang itu ditangkap dari atas plafon dan saya diminta merawat,” aku Ahmad pemuda asal Probolinggo tersebut, Kamis, (2/6/2016).
Ahmad mengatakan, elang tersebut sudah dirawat lebih dari satu bulan dan awalnya berjumlah dua ekor. Namun Ia mengaku satu ekor lainnya lepas saat memberi makan.
“Satunya lepas, saat sebelum memposting elang untuk dijual itu,” ujar Ahmad, yang tergabung dalam Komunitas Musang Lovers dan terbiasa menjual musang tersebut.
Saat ini Ahmad diamankan dan akan diproses BKSDA Jawa Timur. Sementara itu elang ular bido tersebut akan dirawat BKSDA sebelum nantinya akan dilepasliarkan.
Sebagai informasi, elang ular bido tersebut merupakan salah satu hewan yang dilindungi berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (*)
Pewarta | : | Muhammad Agus Salim |
Editor | : | Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : | Rizal Dani |
Sumber | : | Malang TIMES |