
Samarinda, Satuan Reskoba Polresta Samarinda, menangkap tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu dari jalan Pesut Gang 03 RT 11 No 08 Kelurahan Sungai Dama, Samarinda Ilir wilayah hukum Polresta Samarinda Polda Kaltim.
Tersangka yang berhasil ditangkap oleh petugas tersebut yakni berinisial, MJI (22) warga Jalan Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Samarinda Seberang,
Dari tersangka anggota berhsil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,46 Gram/Brutto bernilai 300 ribu rupiah, 1 unit Hp merk Xiomi warna hitam-putih.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini diamankan di Mapolresta Samarinda guna untuk dikembangkan dan diproses hukum lebih lanjut.
[Terryanto – Humas Polresta Samarinda Kaltim]
Sumber : Tribratanews.com