Hukum Dan Kriminal

Sat Reskoba Polres Kutim Tangkap Seorang Pengedar Sabu-Sabu Di Rantau Pulung

99
×

Sat Reskoba Polres Kutim Tangkap Seorang Pengedar Sabu-Sabu Di Rantau Pulung

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi | foto : google.com
Ilustrasi | foto : google.com
Ilustrasi | foto : google.com

SANGATTA,wartakutim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Timur Kembali menciduk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di yang biasa beroperasi di wilayah kecamatan Rantau Pulung.

Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi kasat Reskoba AKP Dhadag Anindito menyebutkan, tersangka yang berhasil diciduk oleh aparat adalah berinisial SI (33) warga Jalan Sawo, Rantau Pulung. Dia diringkus pada senin (20/6) sekitar pukul 14.00 wita di depan SD 08, Kecamatan Rantau Pulung.

“Ketika hendak digerebek petugas kepolisian, tersangka Sl sempat kabur. Begitu juga dengan barang bukti sabu, oleh tersangka sempat dibuang ke semak-semak yang ada di dekat pohon ulin di sekitar TKP,”terangnya.

Terungkapnya kasus ini kata Dhadag, bermula dari laporan masyarakat, Minggu (19/6) lalu, bahwa di sekitar Jalan Sp 8, Desa Rantau Pulung sering dijadikan tempat transaksi gelap narkoba.

“Setelah kami mendapat laporan tersebut, kami menyelidiki terlebih dahulu. Dan dari informasi warga yang kami terima bahwa disitu akan ada tranksaksi narkoba, Senin (20/6) sekira pukul 10.00 wita kami langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksudkan,”ungkapnya.

Alhasil, lanjut dia pada hari sama sekirar pukul 14.00 wita, petugas Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Kutim berhasil menciduk tersangka Sl. Dari pengeledahan dilakukan, polisi mendapatkan barang bukti tiga poket sabu seberat 1,98 gram dari tersangka.

Selain itu, dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan dua orang kawan dari tersangka Sl. Mereka adalah Eg (32) warga Jalan Ahmad Yani, RT 17 dan Hr (34) warga Jalan Apel, RT 2, Desa Rantau Pulung. Ketiganya kemudian di bawah ke Polres Kutim untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil introgasi yang kita lakukan, tersangka Sl mengakui kalau sabu yang kami amankan itu adalah miliknya. Tersangka juga mengakui, kalau barang itu baru dibelinya dari seseorang di Kota Samarinda,”jelasnya.

“Menurut pengakuan tersangka, sabu seberat 1,98 gram itu dibelinya seharga Rp 5 juta. Katanya, selain untuk dia konsumsi sendiri, sabu itu akan diedarkannya juga ke para pekerja sawit yang ada di Rantau Pulung,” ungkap Rino didampingi Kasat Reskoba AKP Dhadag Anindito, Selasa (21/6) kemarin”tambahnya.

Sementara kata dia, untuk dua orang lainnya yang diamankan aparat dalam pengerebakan itu, sampai sejauh ini statusnya masih sebatas saksi. Kedua teman SI mengaku tidak tau menau jika tersangka adalah adalah seorang pengedar sabu.

“Kata Eg dan Hr, keduannya ikut kabur bersama tersangka Sl karena kaget dan takut karena tiba-tiba polisi yang saat itu sedang menyamar langsung mengerebeknya. Ketiganya ini satu kampung di Rantau Pulung. Rumah Eg dan Hr juga berdekatan dengan rumah tersangka Sl,” tuturnya. (wal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.