
WARTAKUTIM.com, Sangatta — Sidang perdana Jurjani alias Ijur (45),terdakwa kasus pembunuhan NNA balita berusia 4 tahun, warga Sangkulirang, dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sangatta, Kamis (1/9). Sidang perdana ini dijadwalkan untuk pembacaan dakwaan. Namun, sidang harus berlangsung tertutup.
Salah satu Anggota majelis hakim Andreas Pungki Maradona, SH,. MH mengatakan, sidang dilakukan tertutup dikarenakan materi sidang mengandung unsur asusila.”Hari ini (Kamis) sidang dakwaan,”katanya.
Dia lebih lanjut menjelaskan, terdakwa Ijur akan didakwa dengan pasal berlapis diantaranya adalah dakwaan primer pertama pasal 81 ayat 1,5 Jo pasal 76d sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah penganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 26 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76c undang-undang RI no. 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlidungan anak dan dakwaan primer kedua pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan
“Kalau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kalau yang kesatu dan kedua tadi tentang kesusilaan. Makanya tadi kita sidangnya tertutup karena ada kesusilaannya,”terangnya.
Sidang dimulai pukul 14.00 wita dan hanya berlangsung kurang lebih 15 menit. Pewarta diperbolehkan menggali informasi mengenai sidang dakwaan setelah sidang dinyatakan usai.
Terdakwa Ijur datang dengan dikawal ketat petugas kejaksaan negeri Sangatta. Ijur tampak menggunakan baju berwarna hitam dengan dibalut rompi warna merah dan menggunakan peci.
Ijur didakwa atas kasus pencabulan dan pembunuhan. Rencananya, sidang kasus pembunuhan NNA akan dilanjutan pada 7 September 2016 mendatang dengan agenda keterangan saksi