
WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten (Setkab) memfasilitasi penyelesaian dan penetapan batas desa di Kecamatan Rantau Pulung antara Desa Tanjung Labu dengan Desa Kebon Agung. Masalah batas desa yang belum disepakati tersebut akhirnya dilimpahkan oleh Pemerintah Kecamatan agar diselesaikan.
Rapat dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Penataan Wilayah Trisno, mewakili Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setkab Alexander Siswanto di Ruang Arau, Kantor Bupati. Menghadirkan Kades Kebon Agung Suanan, Kades Tanjung Labu Anselmus serta perangkat desa. Termasuk unsur Badan Permusyawarahan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta tokoh masyarakat.
Kepala Sub bagian Penataan Wilayah Trisno menjelaskan hingga saat ini belum adanya titik temu antara kedua desa. Artinya bisa dikatakan segmen batas sepanjang 2,8 kilometer yang membelah dua desa tersebut dinyatakan sengketa batas. Berdasarkan tahap selanjutnya, maka akan diselesaikan ditingkat Kecamatan.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, pada pasal 18, maka sengketa batas difasilitasi Camat dalam waktu enam bulan,” terangnya.
Dalam rapat disimpulkan bahwa kedua belah pihak masih bertahan dengan pendapatnya masing-masing berdasarkan surat yang dimiliki. Desa Kebun Agung berpegang pada peta pemutahiran oleh Bupati Kutim sedangkan Desa Tanjung Labu dengan peta kerja dari transmigrasi. Seperti diketahui Batas wilayah merupakan satu kesatuan utuh dan mengandung makna keberadaan suatu wilayah, baik desa, kabupaten maupun provinsi. Maka batas wilayah ini selain untuk batas administratif, juga berfungsi mengetahui batas ruang kegiatan pembangunan dan lainnya. Jika batas desa disepakati, tidak mengurangi hak keperdataan. Hanya menegaskan pengurusan administasi berdasarkan batas desa. Delineasi atau penarikan garis batas dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan survei lapangan. Dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik koordinat batas desa atau kelurahan. Karena itu diperlukan kerjasama semua pihak untuk menyukseskannya. (hms7)