
WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur bersama Pemkab Kutim, Rabu (8/11/2017) mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda.
Pengesahan Raperda melalui sidang paripurna DPRD Kutim ke-42 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD I Yulianus Palenggeran Wakil Ketua II DPRD Hj Encek UR Firgasih, turut hadir Bupati Ismunandar.
Keenam Perda yang disahkan dalam rapat paripurna tersebut adalah raperda Kawasan Tanpa Rokok, raperda Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, raperda penyenggaraan depot air minum, raperda perubahan perda nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, raperda Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pedesaan dan perkotaan dan raperda perubahan perda nomor 8 tahun 2012 tentang Retrebusi jasa umum.
Berdasarkan pantauan media wartakutim, rapat paripurna yang dihadiri sekitar 95 persen anggota Dewan, diawali dengan penyampaian laporan panitia khusus (Pansus), keenam Raperda yang disahkan.
Meskipun dalam paripurna tersebut terjadi beberapa kali instruksi dari beberapa anggota dewan terkait tidak dilampirkan laporan pansus, Namun perda berjalan lancar. Seluruh Fraksi sepakat untuk mengesahkan 6 raperda tersebut menjadi perda.
Bupati Kutai Timur Ismunandar mengatakan, penyusunan 6 perda tersebut merupakan kebutuhan dan prioritas daerah. Dengan disahkan ke-6 raperda tersebut menjadi perda diharapkan berdampak positif untuk meningkatkan masyarakat.
“Keberadaan enam perda tersebut sangatlah strategis mengingat salah satu indicator suksesnya pembangunan daerah,”kata Ismunandar saat membacakan pandangan akhir pemerintah.
Dikatakannya, 6 raperda yang baru disetujui tersebut merupakan hasil kerja bersama Pansus legislative dengan unit terkait. “terselesaikannya perda ini merupakan bukti kepedulian dan keseriusan Pemda dan anggota dewan dalam pembentukan produk hokum yang bermanfaat dan berkeadilan serta berkepastian hokum di kabupaten Kutai Timur,”terangnya
Usai rapat paripurna pengesah Raperda menjadi Perda. Paripurna dilanjut dengan agenda penyampaian nota pengantar pemerintah daerah 4 buah Rancangan peraturan daerah. (ADV/WK)