AdvetorialWarta Parlementeria

Bupati Ismunandar Sampaikan Nota Pengantar Empat Raperda

192
×

Bupati Ismunandar Sampaikan Nota Pengantar Empat Raperda

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab Kutim) menyampaikan nota pengantar empat rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam sidang paripurnan ke 43 DPRD Kutim yang diruang paripurna pada Rabu (8/11) lalu.

Rapat paripurna yang dipimpin wakil ketua 1 DPRD Kutim, Yulianus Palanggeran didampin Wakil ketua II Hj Enchek Firgasih UR, SH. Dihadiri langsung oleh bupati Kutim Ismunandar dan puluhan anggota DPRD serta kepala OPD.

Dalam nota pengantarnya, Bupati Ismunandar menyampaikan Raperda yang akan dibahas adalah Raperda tentang Pembentukan kelembagaan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy-Batota Trans Kalimantan, Raperda pemberian Insentif dan kemudahan penanaman modal di Kutim,

Kemudian Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Daerah dan TV Kutim serta Raperda tentang perubahan atas perda nomor 7 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Adminisratif kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Kutai Timur.

Bupati Ismunandar menyampaikan keempat raperda tersebut agar dapat dilaksanakan pembahasan secara bersama sama pemkab dan DPRD Kutim dengan harapan dapat terciptanya produk hukum yang efektif dan membawa manfaat bagi masyarakat luas.

Bupati yang akrab disapa Ismu itu lebih lanjut mengatakan, Raperda yang di mohonkan tersebut didasarkan atas urgensi atas kebutuhan daerah dalam meningkatkan perekonomian dan pelayanan public secara focus dan Tuntas.

“Kiranya 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur ini dapat dilanjutkan pembahasannya untuk mendapat persetujuan bersama sehingga pada akhirnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kutim,”Katanya

Sementara itu wakil Ketua I DPRD Kutim Yulianus mengatakan, rapat paripurna ini merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dengan agenda Rapat Paripurna berikutnya.

“seluruh fraksi di DPRD Kutim agar segera menelaah nota pengantar ke 4 Raperda tersebut dan mencermati nota pengantar yang disampaikan oleh pemkab Kutim dan memberikan jawaban dalam pemandangan umum di rapat paripurna yang akan di Jadwalkan nantinya,”kata Yulianus. (ADV/WAL)