
WARTAKUTIM.co.id, SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) tengah menggodok Raperda Restrebusi Pelayanan Pendaratan ikan dan Penjualan Produksi Usaha Daerah Pada Balai Benih Ikan (RPPI-PPUDBBI).
Menurut anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda RPPI-PPUDBBI H. Hasbullah, Pansus telah bekerja secara maksimal menggodok Raperda tersebut. Bahkan Pansus telah melakukan studi banding kedaerah cianjur Jawa Barat untuk perbandingan.
“Pansus sudah bekerja selama kurang lebih tiga bulan, kami (pansus) juga sudah kecianjur untuk melakukan studi banding”kata politisi partai Persatuan Pembangunan ini saat ditemui wartakutim, Rabu (8/11/2017) di kantor DPRD Kutim.
Ia menambahkan, raperda tersebut jika sudah menjadi perda akan menambah PAD Kutim. Karena ini merupakan sebuah produk hokum yang akan mengatur untuk penerimaan daerah dari sektor perikanan dan kelautan. “
Raperda itu menyangkut tentang restribusi (PAD). Retrebusi ini salah satu sumber untuk menghasilkan PAD. Kalau ini bisa segera dijadikan perda maka Kutim akan dapat menambah penghasilan dari sektor perikanan dan kelautan,”terangnya
Meskipun kewenangan untuk pengelolaan kelautan telah dialihkan ke Provinsi. Namun ada beberapa bagian yang dapat dimanfaatkan untuk kabupaten. Hasbullah yakin, raperda ini akan dibisa diterima oleh provinsi dan disahkan menjadi Perda.
“Kami tetap optimis Raperda ini nantinya bisa disahkah menjadi Perda. Apalagi Pansus ini mempelajari secara teliliti mana tidak melanggar regulasi baik Pusat maupun provinsi.”katanya (ADV/WAL)