WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok dalam paripurna ke-42 pada masa persidangan ketiga di tahun 2017, telah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur. Untuk itu menurut Aran Jau dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) ketika sudah didukung dan disahkan oleh DPRD, maka pelaksanaanya harus segera membuahkan hasil dan dampak nyata untuk kawasan-kawasan yang telah ditetapkan dalam Perda tersebut.
“Artinya telah ada aturan terkait wilayah-wilayah tertentu yang diperbolehkan untuk dapat merokok serta ada wilayah yang tidak diperbolehkan sama sekali bagi seorang perokok untuk melakukan kegiatan menghisap tembakau tersebut. Kawasan yang tak diperbolehkan dalam Perda, mulai dari area yang banyak anak-anak, area pelayanan publik, area kesehatan, maupun area perkantoran pemerintahan, menjadi sebuah area yang tidak boleh sama sekali digunakan untuk menghisap rokok,” jelas lelaki dari Dapil Muara Bengkal, Muara Ancolong dan Busang ini.
Dukungan nyata dilakukan oleh Golkar dalam mempercepat keluarnya Perda terakit Kawasan Tanpa Rokok di beberapa area publik yang ada di Kutai Timur. Sehingga selain menjadi kawasan yang dilarang merokok, juga dilarang adanya produksi, penjualan, iklan dan promosi pada area yang ditetapkan dalam Perda tersebut.
“Bagaimanapun kita menghargai kebebasan seseorang, namun juga patut mengerti bagaimana kebebasan yang sama pada orang lain. Kegiatan merokok ini memang lebih menekankan bagaimana dampak merokok bagi generasi muda kita, sehingga penjualan rokok kepada anak-anak atau remaja dibawah usia 18 tahun menjadi dasar penting yang harus ditaati,” ungkap Aran Jau.
Apalagi setelah terbitnya Perda Kawasan Tanpa Rokok, Bupati Ismunandar mengungkapkan dukungannya dengan segera melakukan sosialiasi terlebih dahulu pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Kutim. Untuk kemudian setelah sosialiasi tuntas dilakukan maka akan ada unsur penegakkan aturan yang harus dijalankan secara tegas tentunya. (ADV DPRD Kutim)