WARTAKUTIM.co.id,SANGATTA – Setelah disahkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi berharap agar Perda tersebut bisa segera diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim. Namun Pihaknya juga menginginkan agar Perda tersebut bias segera di sosialisasikan di Masyarakat.
“Kita (DPRD) hanya membuat dan menetapkan perdanya, tinggal kita tunggu saja Pemerintah bagaimana cara aplikasikannya dilapangan”. Jelas Mahyunadi saat ditemui di kantor DPRD Kutim beberapa waktu lalu.
Menurut Mahyunadi, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kepada Pemerintah untuk dilaksanakan, terutama penerapan sangsi Rp, 500 ribu bagi yang melanggar aturan, terutama di Kawasan perkantoran bukit pelangi dan beberapa Kawasan umum lainnya.
“Saat ini, Perda KTR masih dalam tahap sosialisasi, setelah itu penerapan sangsinya akan dilaksanakan pemerintah, tapi kembali lagi penerapan perda tersebut berada di tangan Pemerintah”.Tegasnya
Selain itu, menurut mahyunadi, sebelum ada perda rokok, dirinya telah memberlakukan larangan merokok khususnya di gedung DPRD Kutim, Namun setelah ada perda KTR dirinya mengaku akan lebih mudah menerapkan sangsi perda tersebut.
Untuk diketahui, setelah Perda ini ditetapkan oleh DPRD kutim beberapa waktu lalu, bagi masyarakat pecandu Rokok diminta agar selalu berhati-hati ketika berada diKawasan KTR. pasalnya jika tertangkap melakukan aktifitas meRokok maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 500 ribu rupiah. (ADV-DPRD Kutim/WAL)