
WARTAKUTIM.CO.ID,SANGATTA – Tim Pansus Raperda Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang Administrasi Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK ) Maloy Batuta Trans Kalimantan ( MBTK ), memilih kota Palu untuk melakukan stadi banding atas perda tersebut.
“Banyak daerah lain yang bisa jadikan reperensi, Namun kami memilih kota Palu, selain dekat juga sudah yang dapat menghemat anggaran, juga kota palu sudah memiliki perda (KEK),”terang ketua Pansus Rahmadi, saat ditemui media ini, di kantor Dewan belum lama ini.
Pansus yang bertandang ke kota Palu beranggotakan, Hasbullah Yusuf, Syarifuddin HAM, Agil Suwarno, Iriansyah, Sobirin Bagus, dan Arang Jau. Hasbullah – salah satu anggota Pansus menerangkan kewenangan pengelolaan KEK Maloy yang selama ini dikelola Pemprov Kaltim, kedepannya diserahkan ke Kutim.
Politisi Partai PPP DPRD Kutim ini mengatakan, melihat berbagai jenis usaha industri yang ada seperti CPO, diperlukan pembentukan badan usaha yang di kelola oleh KEK MBTK sehingga menambah Pendapat Asli Daerah ( PAD ).
Dengan pembentukan administrator di KEK Maloy kata Ia, dapat menarik investasi asing maupun dalam negeri. Ia mengakui, pola pengelolaanya tidak jauh dengan Kota Batam ketika dibentuk sehingga bisa mempermudah pelayanan kepada investor.
“Pada pembentukan adminsitrator nantinya bertugas pada perihal perizinan, pemantauan, pengawasan, dan pengendalian operasional bagi para pelaku usaha dalam pengembangan KEK MBTK,” terangnya.(ADV-DPRD KUTIM)