SANGATTA. Anggapan masyarakat tentang tugas fungsi DPRD , masih beragam. Hal ini karena ada masyarakat yang menilai DPRD dari kinerja, terutama dari jumlah Perda yang dihasilkan, atau kehadiran di kantor, ada juga yang ingin menilai Dewan dari intensitas interaksi dengan masyarakat. Padahal, menurut Ketua DPC Partai Gerindra Leny Susilowati Anggraini, banyak tugas pokok Dewan, lepas dari publikasi media, karena ada tugas Dewan di luar kantor, ada di bahkan di luar daerah, saat studi banding masalah Perda .
“Dewan tidak selamanya kerja di Kantor, karena ada juga tugas di luar kantor, termasuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan,” katanya.
Dijelaskan, kinerja dewan itu memang sangat erat hubungannya dengan 3 fungsi pokok DPRD yaitu Legislasi, yang berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, Fungsi Anggaran, kewenangan dalam hal pembahasan anggaran daerah(APBD), Fungsi Pengawasan, yakni kewenangan mengontrol pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
“Jadi tugas Dewan ini sangat banyak. Terkadang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, tapi hasil dirasakan masyarakat,” jelas Leny.
Dikatakan, selain fokus pada tiga fungsi Dewan, DPRD juga punya kewajiban lain yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Kegiatan ini jelas sudah diatur dalam undang-undang seperti kegiatan reses. Dalam kegiatan reses tersebut semua anggota dewan turun langsung ke masyarakat untuk menyerap aspirasi dari masyarakat.
“Kami turun didaerah pemilihannya masing- masing guna mendengar secara langsung keluhan ataupun aspirasi dari masyarakat. Misalnya, apa yang dibutuhkan masyarakat, yang perlu dibangun pemerintah, yang harus diperjuangkan DPRD. Ini tujuan reses,” katanya. ( ADV)