SANGATTA. Anggota DPRD Kutim Arang Jau, yang hadir dalam pertemuan dengan Pemkab Kutim membahas perbatasan Bontang dan Kutim di ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim Selasa (8/5) Arang Jau mengatakan tidak sepakat menyerahkan Dusun Sidrap ke Bontang. Sebab, ini masalah undang-undang.
“kan itu sudah nyata dalam undang-undang kalau itu wilayah Kutim. untuk apa kita serahkan,” katanya.
Dan jika Bontang atau masyarakt yang ingin bergabung dengan Bontang meminta revisi UU pemekarang Bontang dan Kutim ke DPRD bisa lakukan, apapun hasilnya itu bisa dilaksanakan. Tapi kalau mau diserahkan begitu saja, hanya dengan merevisi Permendagri 25 tahun 2005 tentang batas, maka itu tidak boleh.
“Jadi kalau mereka yang ajukan revisi, silakan, kita tunggu saja hasilnya,” katanya.