AdvetorialWarta Parlementeria

DPRD Sepakat Tidak Serahkan Dusun Sidrap ke Bontang

150
×

DPRD Sepakat Tidak Serahkan Dusun Sidrap ke Bontang

Sebarkan artikel ini

SANGATTA.  Anggota DPRD Kutim Arang Jau, yang hadir dalam pertemuan dengan Pemkab Kutim membahas perbatasan Bontang dan Kutim di ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim  Selasa (8/5) Arang Jau mengatakan  tidak sepakat menyerahkan Dusun Sidrap ke Bontang.  Sebab, ini masalah undang-undang.

“kan itu sudah nyata dalam undang-undang kalau itu wilayah Kutim. untuk apa kita serahkan,” katanya.

Dan jika Bontang atau masyarakt yang ingin bergabung dengan Bontang meminta revisi UU pemekarang Bontang dan Kutim ke DPRD bisa lakukan, apapun hasilnya  itu bisa dilaksanakan. Tapi kalau mau diserahkan begitu saja,  hanya dengan merevisi Permendagri  25 tahun 2005 tentang  batas,  maka itu tidak boleh.

“Jadi kalau mereka yang ajukan revisi, silakan, kita  tunggu  saja hasilnya,” katanya.