Hukum Dan Kriminal

BPKP Masuk Kutim Hitung Kerugian ADD dan DD di Dua Desa

186
×

BPKP Masuk Kutim Hitung Kerugian ADD dan DD di Dua Desa

Sebarkan artikel ini
Ilistrasi (Sumber Foto : Google.com)

Terkait dengan masalah pembangunan di kedua desa yang dikhawatirkan akan terhambat karena masalah penyidikan ini, Arifal mengatakan tidak perlu khawatir. Sebab, pencairan DD dan ADD, tergantung rekomendasi camat setempat.  Kalau camat tidak rekomendasikan, maka itu tidak cair. “Yang kami urusi kan tindakpidananya, bukan urusan adminitrasinya, bukan urusan pencairannya atau penggunaannya untuk pembangunan. Terkecuali, kalau kembali disalahgunakan seperti ADD dan DD yang kami tangani saat ini, maka tentu ceritanya lain lagi, bisa disidik lagi. Tapi kalau memang digunakan sesuai dengan tujuan pembangunan, tidak masalah. Dan itu sudah kami rapatan dengan pihak pemerintah, agar ADD dan DD kedua desa itu tetap dicairkan, agar pembangunan tetap jalan,” katanya.

Diakui,  permasalahan di kedua desa yang sedang disidik itu karena saat itu, uangnya dipegang oleh Kades, sehingga mengalirnya untuk tujuan lain, tanpa dikehaui bendahara desa. Karena itu, pihaknya menyarankan, agar  kalau ADD dan DD tahap berikutnya dicairkan, itu tetap dipegang oleh bendahara, dibelanjakan untuk pembangunan sesuai dengan aturan agar tidak bermasalah lagi.