“Makanya, ada beberapa kegiatan di tahun 2018 tidak terbayarkan. Karena dananya tidak di salurkan Pempus. Tapi itu bukan berarti tidak terbayar. Itu akan terbayar tahun 2019,”tambahnya.
Lebih lanjut Musyafa menambahkan, Pempus tidak mentransfer dana kurang salur ke Kutim karena Pusat tidak membahas APBN Perubah, sementara dana Kurang salur baru akan dibahas pada APBN Munir tahun 2019.
“Kalau pusat mentransfer Rp700 milliar ke Kutim, maka Kutim akan mengalami surplus sebesar Rp22 milliar. Tapi karena kondisi keuangan negara bergerak secara dinamis dan ada etikat baik dari Pempus dalam membantu Pemda, maka itu tidak tersalurkan semua,”katanya.
Ia menambahkan, hampir seluruh kabupaten Kota di indonesia mengalami hal yang sama seperti dialami Kutim. Kejadian ini akan menjadi pelajaran untuk pemkab Kutim dalam pembahasan APBD di tahun tahun mendatang. (wal)