NUNUKAN – Satuan reserse Narkoba Polres Nunukan kembali berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan menyita 1.000 gram sabu.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK.MH menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari penangkapan Samsul DPO warga Malaysia Pengendali Narkoba di Tawau Malaysia. Sumber barang yang diperoleh tersangka Riswan PNS Satpol PP pemerintah kabupaten Nunukan dan Andi Alias Awi warga Malaysia.
“Ini merupakan suatu keberhasilan Satuan Reskoba Polres Nunukan. Pada Minggu (10/02/2019) jam 12.30 Anggota Satuan Reskoba Polres Nunukan mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya 2 orang yang diduga akan membawa Narkotika jenis sabu daru Tawau Sabah Malaysia ke Indonesia melalui jalur Ajikuning, pulau Sebatik Barat,” terang Kapolres.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK.MH menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu.
Berdasarkan Informasi tersebut personil Reskoba berangka dari nunukan Menuju Ajikuning untuk melakukan Penyelidikan setelah tiba di Ajikuning jalan Maspul Sebatik Barat, personil memantau situasi di sekitar pelabuhan tradisional Ajikuning.
Saat itu personil melihat kedatangan kedua orang yang baru tiba dari Malaysia dan ciri cirinya sudah diketahui dan kedua orang tersangka langsung ditangkap dan dilaksanakan pengeledahan badan dan barang bawaan.
Lanjut Kapolres, setelah diperiksa ditemukan barang bawaan satu buah plastik ukuran besar berwarna tranparan yang diduga berisi sabu ya g dimemas dalam dalam bungkus plastik merek Kopiko dan sabu tersebut rencana akan dibawah ke nunukan eh kedua tersangka sambil menunggu petunjuk dari Samsul sebagai Aktor Pengendali Narkoba ditawau sabah malaysia.
Samsul salah seorang mantan narapidana kasus tundak pidana narkotika tahun 2017 dan Samsul dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah melarikan diri dari Lapas Nunukan tahun 2017.
Riswan seorang Pegawai Negeri Sipil kesatuan Polisi Pamong Praja pemerintah kabupaten Nunukan provinsi Kalimantan Utara Andi Alias Awie seorang warga negara malaysia keduanya adalah Kurir.
“Kedua tersangka kini sedang dalam proses dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya akan dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2 ) subsidair 132. UU no : 35 Tahun 2009 tentang tindak Pidana Narkotika dipenjara 5-20 tahun atau denda 1-10 mliar rupiah,” kata Kapolres Nunukan. (Yusuf P/Infobenua.Id)