WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Merujuk Surat Edaran (SE) pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh, perusahaan wajib membayarkan THR bagi karyawannya seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Jika tidak, maka siap-siap mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, akan menerapkan saksi tersebut.
“Ya pasti ada sanksi nya. Kami juga sudah melampirkan surat batas waktu pelaporan pembayaran THR sampai tanggal 29Mei 2019,” ujar Kadisnakertrans Darius Jiu Dian saat ditemui awak media selepas kegiatan Rapat Koordinasi di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Senin (27/5/2019).
Himbauan ini kata Darius, sudah dilayangkan kepada seluruh perusahaan di Kutim. Dengan Begitu, mereka sudah mengetahui aturan serta sanksi yang akan diterima jika mengabaikan perintah tersebut.
“Pemberitahuan pembayaran THR tersebut telah kami sampaikan ke setiap pengusahan yang beraktivitas di Kutim sejak 13 Mei tepatnya dua minggu yang lalu,” jelasnya.
Jika diabaikan, karyawan dipersilahkan melaporkan kasus tersebut kepada Disnakertrans. Pihaknya sudah menyiapkan posko pengaduan untuk melaporkan perusahaan yang membandel.
“Kami sudah menyiapkan posko pengaduan THR yang beralamat di kantor Disnakertrans. Silahkan lapor dan kami akan proses,” tuturnya.
Disinggung pembayaran THR tahun ini, dirinya mengaku aman. Tak ada permasalahan sedikitpun. Jikapun ada, langsung diselesaikan.
“Hanya ada satu perusahaan yang masih belum membayar THR, kemungkinan segera diselesaikan. Mudahan saja tahun ini tak ada masalah. Ya, harapan kami perusahaan bayar tepat waktu dan dibayarkan secara utuh hak karyawan,” tutupnya. (hms13)