Jikapun dapat ditambah PAD bagi daerah dari jaringan retail minimarket, asal retail tersebut membuka semacam restoran atau tempat makan sekaligus kongkow didepan minimarket. Maka daerah baru mendapatkan tambahan dengan jenis pajak restorannya.
“Beberapa waktu lalu Bapenda telah merapatkan persoalan ini, dan didapatkan solusi agar tiap-tiap perusahaan yang beroperasi di Kutim, wajib memiliki NPWP Kutim. Untuk kemudian jika karyawannya membayar pajak, maka daerah mendapatkan pajak bagi hasil sebesar Dua Belas Persen,” terangnya. (Arso)