Untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, pelanggar cukup datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sangatta. Denda tilng yang dibayarkan akan disetorkan sebagai pendapatan negara bukan pajak. Bagi pelanggar wajib melaksanakan poin 3 (mengetahui denda tilang, red) agar mendapatkan informasi yang benar tentang perkara tilang sudah diputus atau belum oleh PN Sangatta.
“Apabila nomor tilang pelanggar tidak ada dalam daftar sesuai dengan tanggal putusan yang ditentukan, maka yang bersangkutan bisa langsung menghubungi pihak terkait dalam hal ini Kepolisian atau DLLAJ,” ucap Humas PN Sangatta saat ditemui di PN Sangatta yang berada di Jl. Prof. DR. Wirjono Prodjodikoro, SH Komplek Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta. (Arso)