“Dalam hal kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi saat ini, tentu pihaknya tidak mau bermain-main. Terlebih sudah ada instruksi tegas oleh Presiden Jokowi dan Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian, yang akan mencopot Kapolres yang tidak bisa menangani kasus Karhutla di wilayah kerja masing-masing. Sedangkan bagi perusahaan yang nantinya terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran lahan untuk kegiatan pembukaan lahan perkebunan, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas dan tanpa ampun kepada pengusaha pemilik perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Perlu diketahui, ancaman sanksi jerat hukuman yang akan dikenakan kepada pihak pengusaha juga tidak jauh beda dengan apa yang diberikan kepada masyarakat, sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108, dengan ancama hukuman kurungan 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.