SANGATTA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur untuk tahun 2020 mendatang, diusukkan naik menjadi sebesar Rp. 3.140.000, dari yang sebelumnya senilai Rp 2.893.000. Kenaikan ini sendiri sudah dibicarakan langsung antara Serikat Buruh dan Perwakilan Perusahaan atau Pengusaha, berdasarkan kesepakatan yang ada.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim Darius Diu Jian, saat ditemui sejumlah wartawan usai Coffee Morning berlangsung di Kantor Bupati pada Senin (4/11) siang tadi.
“Kenaikan UMK ini telah diketahui oleh pihak Provinsi Kaltim, pada Minggu lalu. Pertimbangan kenaikan UMK sendiri tidak semata-mata usulan dari Disnakertrans, namun lebih pada kesepakatan antara Serikat Buruh dan Pengusaha,” jelasnya.
Karena jika sudah berupa Upah Minimun Sektoral Kabupaten (UMSK), pihak Disnakertrans sudah tidak dapat bertindak lebih untuk mencampurinya. Nilai UMK 2020 disebutkan Darius Jiu Dian nilainya hampir sama dengan UMK Provinsi Kaltim.
“Kisaran kenaikan UMK Kutim 2020, sebesar 8,5 persen dari jumlah UMK sebelumnya. Dimana pengusulannya berlangsung pada minggu lalu. Mudahan-mudahan minggu ini sudah bisa keluar dari pihak Provinsi Kaltim terkait kenaikan UMK Kutim,” ungkapnya. (Arso)