JAKARTA — Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (MenPUPR) Basuki Hadimuljono mendukung adanya inisiasi dari Komisi V DPR untuk membentuk rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) baru. Menurutnya, regulasi atau payung hukum terkait pelaksanaan pemindahan IKN perlu segera dirumuskan dan diterbitkan.
“Saya kira itu harus. Karena kita (pemerintah) tidak akan bisa bekerja tanpa adanya UU,” kata Basuki kepada awak media disela-sela rapat kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (12/11).
Sebab, Basuki mengingatkan hingga saat ini regulasi yang menegaskan bahwa Jakarta masih sebagai wilayah Ibu Kota Negara Indonesia
“Karena sekarang ini dalam UU nya Ibu Kota sekarang ini masih Jakarta. Sekarang tentunya harus dibuat UU-nya untuk mencabut ketentuan itu dan memindahkannya,” jelasnya.
Selain itu, Basuki mengatakan bahwa RUU IKN usulan pemerintah menjadi kewenangan dari Bapppenas. Sementara kementerian yang dipimpinnya, lebih bersifat teknis.