Berita PilihanKaltim

Gelar Pasukan Karhutla, Hingga Peringatan Hari Korpri ke-48

161
×

Gelar Pasukan Karhutla, Hingga Peringatan Hari Korpri ke-48

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Gelar pasukan Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) berlangsung pada Selasa (26/11) pagi, di lapangan kantor Bupati Kutim. Disitu nampak pasukan karhutla menunjukkan kemampuan hingga peralatan-peralatan teknis mereka, yang dipergunakan sebagai tombak utama penanganan kebakaran hutan dan lahan di tiap-tiap kecamatan yang memiliki titik-titik hotspot tinggi.

Bupati Ismunandar mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pasukan karhutla di Kutim, mengingat karhutla dapat saja terjadi sewaktu-waktu tejadi, dan tidak tahu kapan waktunya. Untuk itu dengan adanya gelar pasukan karhutla, ketika muncul kejadian dapat dengan siap dan sigap ditangani.

“Saya minta kepada seluruh petugas baik itu dari TNI, Polri, Damkar, BPBD, Manggal Agni, UPTD Kehutanan, Masyarakat Peduli Api, Kelimpok Petani Peduli Api, Tim Perusahaan maupun juga relawan agar tetap siaga dan memastikan personil dan peralatan benar-benar siap siaga setiap saat,” harap Ismunandar.

Terlebih belum lama ini Presiden Joko Widodo telah menggelar Rakornas pencegahan karhutla di Istana Negara. Dalam rakor karhuta tersebut, presiden memprioritaskan pencegahan melalui patroli dan deteksi dini. Segera mungkin padamkan bila ada api dan lakukan pemadaman sebelum api menjadi besar, mengingat pada tahun 2019 ini, asap hasil kebarakan hutan sudah menganggu negara tetangga.

Bupati Ismunandar lebih jauh berharap, bagaimana merubah kebiasaan sebagaian kecil masyarakat yang membuka lahan dengan cara dibakar. Memang ini merupakan pekerjaan yang berat, sebab selama ini membuka lahan dengan cara dibakar dianggap lebih efektif oleh masyarakat. Tetapi Ia meyakini jika hal ini bukan, tidak dapat dilakukan oleh masyarakat.

“Dimulai dari 3 buah pendekatan, yakni pendekatan kesejahteran, lingkungan hidup, dan pendekatan hukum. Tujuannya mengubah budaya dan perilaku masyarakat agar tidak membakar lahan, mengingat perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Semikian pula halnya jika perusahaan ada yang melakukan pembakaran lahan, maka diproses pula secara hukum,” tegasnya.