“Termasuk pula mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar atau foto bacalon Bupati dan bacalon Wakil Bupati ke media online maupun media sosial. Selain itu foto bersama juga dilarang, termasuk mengikuti simbol berupa simbol tangan atau gerakan yang menunjukan sebagai bentuk keberpihakan,” ungkapnya lebih jauh.
Perlu pembaca ketahui apabila kemudian ditemukan dugaan pelanggaran ASN, proses yang dilakukan Bawaslu adalah mengundang para pihak untuk dilakukan klarifikasi. Melakukan kajian, jika dalam kajian terdapat dugaan pelanggaran ASN, maka Bawaslu membuat rekomendasi ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Jika dalam hasil kajian tidak menemukan dugaan pelanggaran, maka proses penindakan dihentikan. (Arso)