Berita PilihanHukum Dan Kriminal

Miras Senilai Rp. 41 Juta Lebih Dimusnahkan KPPBC TMP C Sangatta

539
×

Miras Senilai Rp. 41 Juta Lebih Dimusnahkan KPPBC TMP C Sangatta

Sebarkan artikel ini

Bupati Ismunandar saat diwawancari wartawan mengungkapkan bahwa peredaran miras tidak didukung oleh Pemkab Kutim, bahkan ternyata peredarannya hingga ke daerah pedalaman Kutim. “Ternyata miras tetap saja beredar di Kutim, waktu pemusnahan di Kajari hanya ada satu merk miras yang dimusnahkan. Kalau pemusnahan yang diadakan KPPBC TMP C Sangatta amat beragam. Seperti salah-satunya anggur kolesom, yang beredar hingga ke kebun,” ungkapnya. (Arso)