Barang bukti yang didapatkan dari kedua tersangka, antara lain 1 poket sabu dengan berat 49,06 gram, 2 unit hand phone, 1 buah amplop dan plastik bening tempat membungkus sabu, serta 1 kotak warna putih dengan merk motorcycle headlights yang jadi tempat penyimpanan sabu.
“Keduanya diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun keduanya kini telah berada di Markas Komando (Mako) Polres Kutai Timur. Hal ini kita lakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Chandra Buana. (Arso)