SANGATTA – Terkait adanya wacana pencabutan subsidi LPG 3 Kg untuk masyarakat miskin oleh Pemerintah Pusat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur masih menunggu keputusan pemberlakuan resminya dari Presiden Joko Widodo. Pencabutan subsidi sendiri bertujuan untuk mencegah penggunaan subsidi dari pemerintah, diluar masyarakat yang kurang mampu.
Masyarakat miskin sendiri diharapkan tidak perlu khawatir akan pencabutan subsidi untuk tabung gas melon yang biasa mereka pergunakan sehari-harinya. Dikarenakan akan ada pola pengaturan penyaluaran tabung gas 3 Kg, yang akan diatur oleh pemerintah agar warga miskin dapat teridentifikasi dan penyalurannya tepat sasaran.
Terkait perihal ini, Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kutim Achmad Dony Erviady menyebutkan pihaknya masih menunggu keputusan dan pola yang diterapkan oleh pemerintah pusat terkait penyaluran tabung gas melon tersebut.
“Kita di daerah ini menunggu saja, aplikasi apa yang nanti diterapkan oleh pemerintah pusat terkait pendistribusian LPG 3 Kg tersebut. Kami sendiri mengharapkan adanya kartu kendali yang menggunakan chips dan menyediakan alat pemindainya, sehingga dapat mengendalikan jalur distribusi untuk tetap terpantau dan tepat sasaran,” terangnya saat ditemui wartawan.
Jikalau menggunakan semacam kartu biasa saja, dikhawatirkan dapat dipalsukan oleh individu tak bertanggung jawab. Siapapun yang memiliki kartu yang berchip, maka hanya orang tersebut saja yang dapat mempergunakannya untuk mendapatkan subsidi dari tabung gas melon.
“Itulah yang kita harapkan, agar tidak terjadi polemik saat pencabutan subsidi gas melon diberlakukan dengan pola penyaluran langsung mengenai sasaran yakni masyarakat miskin. Kita menggunakan data yang diperoleh dari RT hingga Kecamatan sebagai basis data, tetapi aplikasi dilapangan tidak segampang itu. Tetapi tidak menutup kemungkinan jika menggunakan kartu kendali tanpa chips, akan disalah-gunakan alias dipalsukan,” terang pria kelahiran Samarinda ini.
Doni lebih jauh menyebutkan, sebelum keputusan final ditetapkan oleh Presiden. Pihaknya telah mencoba melakukan koordinasi dengan pihak pusat, agar diberlakukan keputusan regulasi yang benar terkait penyalurannya. Terkait kartu pengendali tentu sebaiknya memiliki chips dan berlaku selama satu tahun, lepas dari masa itu masyarakat harus melaporkan kembali kondisi diri atau ekonominya.
“Seluruh Disperindag Kabupaten/Kota se-Kaltim beberapa waktu lalu berangkat ke pusat, untuk meminta agar pemerintah pusat terlebih dahulu membuat regulasi yang benar terkait penyaluran gas LPG 3 Kg bagi masyarakat miskin. Sehingga jika ada kartu penyaluran, benar-benar kartu kendali yang menggunakan chips yang berlaku satu tahun. Jika usai masa berlakunya, kemudian seseorang dianggap telah mampu secara ekonomi, maka kartu tersebut harus dicabut atau tidak diperpanjang,” tegas Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kutim ini. (Arso)