Berita PilihanKaltimNasional

Nasib TK2D Mengenaskan, Irwan Minta Mereka Dijadikan PNS atau PPPK

395
×

Nasib TK2D Mengenaskan, Irwan Minta Mereka Dijadikan PNS atau PPPK

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi V DPR asal Dapil Kaltim Irwan

SANGATTA – Kesepakatan Komisi II DPR Republik Indonesia dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Nasional, terkait penghapusan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, hingga tenaga kerja kontrak daerah. Yang ada di instansi Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Hal ini mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga kedepannya tidak ada lagi jenis pegawai honorer dan TK2D. Terkucuali Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Untuk Kutai Timur sendiri terdapat 7.352 TK2D yang bekerja dan tesebar di tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jumlah tesebut merupakan angka yang besar. Dan jelas berdampak luar biasa pada nasib orang-orang yang selama ini menjadi tenaga kontrak, jika kemudian mereka ditiadakan akibat pemberlakuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN benar-benar dijalankan.

Irwan Fecho anggota DPR RI asal Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur melihat, jika tenaga honorer dihapus, jelas semua harus berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara, dan itu wajib. Baik itu sebagai PNS dan PPPK.

“Jelas tidak mungkin kemudian orang-orang yang berkerja sebagai honorer, tiba-tiba dikenai Pemutusan Hubungan Kerja. Jika mengacu UU tersebut, maka kita balik saja logikanya. Honorer dihapus, semua wajib ASN, honorer dijadikan PPPK,” ungkapnya.