Berita PilihanHukum Dan Kriminal

2 Petinggi King of The King dan 12 Barang Bukti Berhasil Didapatkan Polres Kutim

515
×

2 Petinggi King of The King dan 12 Barang Bukti Berhasil Didapatkan Polres Kutim

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo saat melakukan pers release.

SANGATTA – Terkait King of The King yang merambah hingga ke Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo menggelar pers release di Markas Komando (Mako) Polres di Komplek Perkantoran Bukit Pelangi pada Kamis (30/1/2020) siang.

Kapolres Kutim menerangkan bahwa ada laporan pada 29 Januari 2020 lalu dari Suharminto, yang melaporkan pada April 2019. Bahwa dirinya telah mendaftarkan diri dan membayarkan uang ke Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) sebesar Rp. 1.750.000, kepada Zakaria sebagai Ketua IMD Kaltim yang pada saat ini digantikan oleh Buntoha.

“Pelapor dijanjikan akan dberi aset dana amanah Allah 2019 oleh Mr. Doni Pedro pada bulan Agustus 2019 senilai Rp. 3 miliar, dimana hingga saat imi uang tersebut belum juga diberikan sesuai dengan janji. Sehingga atas perihal tersebut, Suharminto dan kawan-kawannya mengalami kerugian materil sebesar Rp. 5.550.000, sebagai uang pendaftaran yang mereka kumpulkan secara bertahap,” jelasnya.

Ada dua petinggi King of The King di Kutim yang berhasil diamankan, yakni Buntoha alias Toha warga Sangatta Selatan yang bertugas sebagai Ketua IMD Kaltim dan Zakaria alias Zakarian warga Sangatta Utara bertindak sebagai Koordinator IMD Kaltim . Dengan jumlah barang bukti sebanyak 12 item, yang berhasil dikumpulkan oleh pihak Satreskrim Polres.

“BB Pertama yakni satu lembar surat konfirmasi dari Bank BNI tertanggal 15 Agustus 2017 yang ditandatangani Mr. Dony Pedro selaku Top Executor Provider dana IDR Z20 dimana Buntoha sebagai Direksi. Kedua surat dari BNI tanggal 17 Juni 2007 ditandatangani Mr. Dony Pedro, Mr. Soekarno dan Buntoha. Ketiga satu lembar pembukaan gerbang kesejahteraan rakyat bangsa Indonesia dan Bangsa-Bangsa dari Lembaga Penata Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat Bangsa ditandatangani seperti yang disebutkan diatas,” jelas Kapolres.

Selanjutnya 1 lembar asset induk dunia C.01/505/103** qq. Mr. Soekarno yang ditandatangani Presiden/Panglima Soekarno dan President Union Bank of Switzerland Mr. Dony Pedro. 1 lembat surat dari Bank BJB, 1 lembar surat dari Union Bank of Switzerland, 1 lembar prosedur pemeliharaan dan pengelolaan aset-aset Bank Dunia, 3 lembar daftar nama penerima dana aset amanat Allah SWT, 3 Id Card Indonesia Mercusuar Dunia, 1 buku tabungan BNI, 1 buah spanduk selamat datang King of The King, dan terakhir 1 buah HP merk Vivo warna merah.

“Modus operandi keduanya adalah mengajak warga untuk bergabung dengan IDM (Indonesia Mercusuar Dunia, red) dengan cara menyerahkan uang senilai Rp. 1.750.000 dengan iming-iming akan mendapatkan uang dari pencairan uang milik Mr. Soekarno di United Bank Swiss senilai Rp.3 miliar untul tiap anggota. Keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau Pasal 14 ke (2) atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” jelas Kapolres. (Arso)