SANGATTA – Pejabat-pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, diminta segera menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan tepat waktu.
Hal ini senada dengan perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tertanggal 9 Januari 2020 lalu, dengan nomor surat: B/058/LHK.00/12/01/2020 yang ditujukan pada Bupati di seluruh Indonesia. Batas waktu bagi pejabat-pejabat di Kutim, untuk menyelesaikan LHKPN hingga 31 Maret 2020 mendatang.
Sekretaris Kabupaten Irawansyah menyebutkan pihaknya telah memberikan informasi terkait perihal batas waktu penyerahan LHKPN pada seluruh pejabat di Kutim. Sehingga kedepannya tidak berpengaruh atas sanksi yang diterapkan, terkait tidak menyerahkan laporan sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Kita sesuai dengan jadwal waktu, yakni 31 Maret 2020. Adapun sanksi yang diberikan ialah penundaan pembayaran tunjangan insentif bagi ASN. Itu sajalah, dulu dari Pemkab Kutim. Menurut anjuran sementara dari pihak KPK itu, termasuk penundaan kenaikan pangkat,” terang Irawansyah saat ditemui wartawan.
Perlu diketahui perihal penyampaian LHKPN tersebut, adalah untuk tahun pelaporan 2019 lalu dan mekanisme pelaporannya pun dilakukan dengan mudah, yakni melalui online dengan laman elhkpn.kpk.go.id, sehingga tidak ada lagi alasan bagi para pejabat untuk tidak mengerjakan pelaporan terkait harta kekayaannya.
Dikutip dalam siaran pers Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (16/1/2020) lalu, Plt Juru Bicara KPK yakni Ipi Maryati menerangkan, bahwa pertanggal 16 Januari 2020, baru ada 12 persen dari total seluruh wajib lapor yang berjumlah 386.806 orang secara nasional.
“Sanksi adminstratif berupa peninjauan kembali terkait pengangkatan jabatan sktruktural/fungsional, kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat, serta hak-hak pensiun dapat dikenakan,” ungkap Plt Jubir KPK ini. (Arso)