“Termasuk perihal perizinan, jangan lagi pedagang menggunakan jasa orang lain. Silahkan langsung mengurus sendiri, selain mudah, juga transparan. Ambil chek listnya dan penuhi persyaratan-persyaratan administrasinya. Yang penting ada rekomendasi pihak kecamatan. Kenapa? Karena jika memang itu warga kecamatan setempat, tentu Camat harus mengetahui. Jangan sampai dikemudian hari ada masalah, baru pihak kecamatan mengetahuinya,” jelas Plt Kepala DPM-PTSP ini.
Dengan kata lain, kemudahan dan respon cepat diberikan DMP-PTSP kepada masyarakat dalam mengurus perihal-perihal perizinan. Mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), mulai proses perizinan terkait IMB, SIUP, SPJK, Dll. (Arso)