Berita Pilihan

Kurir Sabu Asal Sangatta Diamankan Polres Bontang

364
×

Kurir Sabu Asal Sangatta Diamankan Polres Bontang

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID, BONTANG – Peredaran narkotika jenis sabu berhasil digagalkan Satuan Reskoba Polres Bontang, setelah mengamankan RMH (30) di Jalan Tenis Kelurahan Api – Api pada Jumat (7/2/2020). Pria asal Sangatta tersebut dibekuk di Bontang setelah didapati membawa narkotika jenis sabu seberat 100,30 gram.

“Pelaku telah kita amankan di Mako Polres Bontang beserta barang bukti,” ujar Kapolres Bontang AKBP. Boyke Karel Wattimena saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polres Bontang, Jumat (14/2/2020).

Kata dia, RMH (30) merupakan warga sangatta dan berdomisili disana, kemudian ditelepone orang yang tidak dia kenal dan meminta pelaku mengantar narkotika jenis sabu ke Kota Bontang dengan upah Rp.3 juta.

“Awalnya pelaku dikirimi uang sebesar Rp. 300 ribu untuk menyewa mobil, sisanya nanti pelaku terimah dari orang yang mengambil barang itu di Bontang,” terang Kapolres.

Lanjut dia, setiba di Bontang pelaku di telepone kembali oleh orang yang tidak ia kenal, kemudian diarahkan ke jalan Tenis Kelurahan Api – Api untuk menyerahkan barang sabu tersebut sekaligus mengambil sisa honornya.

“Barang haram ini disimpan dalam kemasan Teh Kotak, tujuannya untuk mengelabui petugas. Tim kami cukup jeli dan berhasil mendapatkan barang tersebut,” ucapnya.

Boyke menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman paling sedikit 5 tahun paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.

Wartawan : HRM/ Nur. (beritakaltim.co)