Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkoba sebanyak, 87 poket sabu seberat 35,7 gram, uang tunai sebesar Rp. 1,2 juta yang diduga hasil penjualan barang haram sabu, 2 buah timbangan dan 1 unit handphone.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di mapolsek Muara bengkal dan akan segera dilimpahkan di Polres Kutim untuk tindakan lebih lanjut,”pangkasnya
Dalam hal ini para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.