“Jika saat menghadapi investor atau masyarakat terdapat hal-hal yang dianggap mencurigakan terkait kesehatan, maka diminta untuk segera berkoordinasi dengan Bagian Pengendalian dan Pelaksanaan di DPM-PTSP Kutim,” ungkapnya.
Lebih jauh ditambahkan Saiful, pada mall pelayanan perijinan DPM-PTSP Kutim, saat ini tidak hanya melayani pengurusan perijinan dan non perijinan, namun juga sudah tersedianya loket pelayanan pembayaran air PDAM. Bahkan ke depan akan hadir pula loket pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil).
“Meskipun hingga kini pemerintah kabupaten (Pemkab) Kutim belum mengeluarkan warning atau peringatan terkait virus Corona di wilayah Kutim. Namun karena pihak kami selalu berhadapan langsung dengan pelaku usaha atau investor, dirasa wajib untuk mengambil tindakan pencegahan,” terangnya lebih jauh. (Ars)