BeritaWarta Parlementeria

RDPU Soal Pekerja dan Perusahaan Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim

1051
×

RDPU Soal Pekerja dan Perusahaan Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim

Sebarkan artikel ini

Dalam kesempatan yang sama, Basti Sangga Langi anggota DPRD Kutim menerangkan bahwa penyelesaian ini perlu dilakukan bersama-sama antara pihak karyawan, perusahaan, maupun dengan pihak pengawas dari Disnakertrans. Sehingga bagaimana hasil pemeriksaan pengawas atas persoalan yang terjadi, dapat menjadi salah-satu jalan terkait persoalan yang timbul.

“Saat hearing terakhir dan ditindaklanjuti oleh Komisi D DPRD Kutim persoalan tersebut dikatakan telah clear alias aman. Namun muncul lagi persoalan 19 karyawan yang dirumahkan, artinya ini persoalan baru terkait hubungan kerja. Tentu ada mekanisme yang harus dijalankan oleh karyawan dan perusahaan, dimana UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” jelasnya untuk mencari jalan tengah terkait persoalan yang ada.

Perlu diketahui UU Nomor 2 Tahun 2004 mengatur bagaimana perihal mengenai perselisihan yang muncul dalam hubungan industrial. Berdasarkan aturan hukum perburuhan dan ketenagakerjaan di Indonesia, yang mana ada 4 jenis perselihan yang bisa terjadi mulai dari perselisihan hak, perselisihan kepengingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, hingga perselisihan antara serikat pekerja. (Adv)