Ayu tidak sendirian, karena disaat yang sama ia bersama dengan IBR alias Ibra yang juga menggunakan sabu dalam kamar. Dengan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca ada sisa sabunya, 1 bong dan seperangkat alat hisap, 1 unit handphone serta beberapa plastik klip.
Penangkapan selanjutnya berlangsung pada Minggu (8/3/2020) yang berlangsung di Jl Melon IV RT. 14 Dusun Singa Gembara, Sangatta Utara pada pukul 01.00 Wita. Dimana berhasil diamankan tersangka MVL alias Layuk, dengan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 8,32 gram beserta plastik pembungkusnya. Lalu turut diamankan sebagai barang bukti lainnya, yakni 2 unit handphone, dompet kaca mata untuk menyimpan sabu, timbangan digital, sendok dari plastik guna menakar sabu.
“Untuk tersangka Layuk, berhasil diamankan di dalam kamar kostnya yang berada di Jl Melon, saat digeledah dirinya mengaku sabu yang disimpan dalam dompet kacamata di jaketnya benar merupakan miliknya sendiri. Kini kelima tersangka telah diamankan di Mako Polres Kutim untuk pengembangan lebih lanjut, dan mereka diancam Pasal 114 ayat (2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Iptu Chandra Buana. (Dra)