WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunjuk wakil bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang untuk menjaba pelaksana tugas (Plt) bupati Kutai Timur (Kutim).
Surat Perintah Tugas (SPT) Plt. Bupati diterima langsung oleh Kasmidi Bulang yang diserahkan oleh Kabag Aparatur Pemerintah dan Otonomi Daerah Pemprov Kaltim Dra Endang S yang mewakili gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor di di Ruang Tempudau, Kantor Bupati, Kamis (9/6/2020), pukul 14.30 WITA.
Penyerahaan SPT Oleh Gubernur Kaltim dengan nomor : Nomor 131.64/4041/B.PPOD.III berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 07 Juli 2020 tentang Penugasan wakil Bupati Kasmidi Bulang selaku pelaksana tugas Bupati Kutim.
“Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur, agar Wakil Bupati Kutai Timur melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Bupati Kutai Timur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Tito yang mantan Kapolri dalam surat tersebut.