“Kami meminta agar DPRD Kutim sebagai wakil rakyat untuk menyampaikan tuntutan para buruh di Kutim ini ke pemerintah pusat,” katanya.
Dalam aksi itu, buruh juga meminta agar pemerintah bertanggung jawab penuh atas PHK terhadap pekerja atau buruh dengan alasan COVID-19.
Menolak rencana pemerintah menunda iuran BPJS Ketenagaan dan meminta agar Kadisnaker Ketenagakerjaan segera menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di Kutim.
Orasi berikutnya disampaikan kalangan serikat lainnya, menegaskan agar DPRD Kutim segera merumuskan Perda Ketanagakerjaan.
Perda Ketenagakerjaan ini sudah sekian lama menjadi asiprasi buruh. Pasalnya, sudah berganti-ganti tahun disampaikan, namun Perda tersebut tak juga terelesasi dan belum ada wujudnya.
Hingga pukul 13:30 Wita, perwakilan Aliansi Serikat Buruh yang disambut oleh Ketua DPRD Kutim Arfan, Anggota DPRD Kutim Basti Sanggalagi dan Hefni
Armansyah. Mereka kemudian mengadakan hearing bersama di ruang rapat Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi.
Wakil rakyat itu meminta perwakilan dari buruh agar ikut kedalam ruang rapat untuk membahas aspirasi kaum buruh.
“Omnibus Law ini kan kita sudah sepakati dan tandatangani juga bersama Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang kita sepakat menolak secara penuh Omnibus Law,” terang Arfan. (Bian)