Saat dilakukan Pemeriksaan, lanjut Zarma, anggota Polsek menemukan 1 bungkus sabu yang disimpan di belakang kamar teman pelaku di dalam plastik warna biru, Barang tersebut diletakkan sendiri oleh tersangka .
Atas kepemilikan narkoba tersebut, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun (WAL)