Eko menyatakan kepolisian tidak mengalami kesulitan mengungkap kasus itu. “Kesulitan tidak ada. Cuma kita perlu proses dan itu tidak mudah. Tidak semudah membalikkan telapak tangan. Jadi, pengungkapan ini tidak sulit. Kurang lebih 3 minggu berhasil kita ungkap,” tegas Eko.
Masih disampaikan Eko, kedua tersangka tidak saling kenal. Pelaku E sebagai muncikari hanya menawarkan wanita melalui aplikasi pesan instan Mi Chat. Terkait kasus korban RA, muncikari E membukakan kamar hotel dan standby menunggu di luar kamar.
“Tersangka E ini menawarkan tarif bervariasi. Mulai Rp400 ribu sampai Rp800 ribu. Kalau misal Rp400 ribu, dia (muncikari E) dapat Rp 100 ribu. Sampai tarif Rp800 ribu, E dapat Rp 250 ribu,” jelas Eko.
Tersangka Rudi dijerat pasal 340 jo 338 KUHP tentang Pembunuhan dan tersangka Erwin dijerat UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
“Ancaman pidana penjara (terhadap pelaku E) maksimal 15 tahun,” pungkas Eko.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi/NIAGA.ASIA













