Berita Pilihan

Sikap Fraksi Demokrat dalam Revisi UU Jalan, Dari Pembiayaan APBN hingga Pembebasan Tanah Rakyat Secara Adil

230
×

Sikap Fraksi Demokrat dalam Revisi UU Jalan, Dari Pembiayaan APBN hingga Pembebasan Tanah Rakyat Secara Adil

Sebarkan artikel ini
Pasca Putusan MK Menolak Proporsional Tertutup, Wasekjend PD Sampaikan Terima Kasih

WARTAKUTIM.CO.ID, JAKARTA – Kelompok Fraksi Partai Demokrat Komisi V terus berjuang menyempurnakan UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.

Upaya keras tersebut dilakukan agar aspek kewenangan dan pendanaan soal jalan di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi, dapat dibiayai APBN.

Menurut Kapoksi V FPD Irwan, Penyusunan program Jalan baru agar ditujukan untuk mempercepat mobilitas barang dan/atau orang, menciptakan sistem logistik yang efisien, serta membuka akses yang menghubungkan keseluruh wilayah Indonesia, terutama di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar dengan memperhatikan pengembangan wilayah sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Kondisi jalan umum di berbagai daerah masih memerlukan perhatian dan penanganan oleh Pemerintah Pusat. Upaya mendorong penambahan jalan baru terutama untuk jalan di perkotaan dan jalan di pedesaan antardaerah untuk mengoneksikan pusat- pusat komoditi dari hulu ke hilir,” tegas Irwan dalam keterangan tertulisnya.

Kemudian, sambung Irwan, Perencanaan, pengembangan, pemeliharaan jalan, dan penambahan jalan yang menjadi kewenangan daerah seperti jalan desa, antarkecamatan, dan antarkabupaten agar dapat dibiayai oleh sumber pembiayaan yang berasal dari Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait atau sumber pendanaan lainnya yang sah.