SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim melakukan penandatanganan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Kutim tahun 2022. Penandatanganan dilakukan Ketua DPRD Kutim Joni dan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, pada Rapat Paripurna ke 50 tahun 2021, yang dihelat di ruang Sidang Utama, Sekretariat DPRD Kutim, Selasa (23/11/2021)
Sebelumnya Sekretaris Dewan (Sekwan) Ikhsanuddin Syerpie membacakan Surat Keputusan (SK) DPRD Kutim nomor 14
tahun 2021 tentang PROPEMPERDA Kabupaten Kutim tahun 2022. Di dalam SK yang dibacakan Ikhsanuddin itu ada 19 PROPEMPERDA Kabupaten Kutim.
Diantara-nya, pertanggungjawaban penggunaan tahun anggaran daerah 2021, perubahan penggunaan tahun anggaran daerah tahun 2022. Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, serta Perubahan Peraturan Daerah (Perda) no 8 tahun 2012 tentang Retribusi jasa umum.
Selanjutnya perubahan Perda nomor 9 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, perubahan Perda nomor 10 tahun 2012 tentang retribusi jasa tertentu serta pembentukan Perda Desa Pinang Raya, Desa Bukit Pandang Jaya, Desa Sekurau Atas, Desa Tepian Raya, Desa Tepian Madani, Desa Tepian Budaya, Desa Kirayan Bilas, Desa Pariyanum, dan Desa Miau Baru Utara.