Wartakutim.co.id, Sangatta – Bupati Ardiansyah Sulaiman mengaku tak bisa memenuhi kebutuhan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan perhitungan Analisis Jabatan (Anjab). Karena hingga saat ini, kekurangan ribuan tenaga ASN tersebut masih ditutupi oleh keberadaan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).
“Ini jadi pertimbangan bagi Pemkab Kutim dalam mempertahankan TK2D. Mengisi pekerjaan yang lowong,” jelas Bupati saat ditemui usai Rapat Koordinasi (Rakor) Kepegawaian di Ruang Meranti pada Rabu (6/7/2022) siang.
Terbitnya Surat Menteri Pemberdayan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 31 Mei 2022 lalu, terkait Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintahan Pusat dan Daerah untuk tidak melakukan perekrutan pegawai non Aparatur Sipil Negara makin membuat daerah terbebani.
Bupati menyebutkan hal ini menjadi dilema, bukan hanya untuk Kutim. Tetapi juga Pimpinan Daerah lainnya di Indonesia. Dirinya berusaha menyampaikan perihal ini kepada pemerintah pusat, karena kebutuhan pegawai sulit terpenuhi dengan mekanisme tersebut.
“Kebutuhan guru bidang studi matematika misalnya. Jika dari dari formasi CPNS dan PPPK tidak ada yang memenuhi syarat. Tentu Pemkab Kutim akan mengakomodir tenaga honorer dengan spesifikasi jurusan matematika,” ujarnya mencontohkan realita yang terjadi dilapangan. (ADV-KOMINFO/Imr/Wal)