Perusahaan Wajib Menempatkan Kantor Perwakilan di Kutim

Wartakutim.co.id, Sangatta – Kutai Timur sebagai salah-satu daerah yang diminati investor-investor besar baik nasional maupun dunia, tentu banyak mendapatkan perhatian besar dalam jangka panjang untuk perkembangan industri di sektor hulu.

Perihal yang dipahami benar oleh anggota DPRD Kutim dari Partai Amanat Nasional (PAN) Basti Sanggalangi, telebih sebelum pria berkumis tersebut duduk di kursi legislatif ia lama berkecimpung di perusahaan batu bara yang ada di Kutim.

Menurutnya penting jika para investor yang menggerakan aliran dana dan melakukan kegiatan besar di daerah ini, untuk memiliki kantor di Kutim. Hal ini sesuai dengan upaya yang dilakukan pihak eksekutif dan legislatif dalam menggoalkan Peraturan Daerah Nomor1 Tahun 2022, yang dalam pasal 14 yang berbicara tentang Ketenagakerjaan.

“Perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur wajib memiliki kantor di daerah ini, minimal memiliki kantor perwakilan atau cabang,” tukasnya pada Rabu (16/11/2022) kemarin.

Tak banyak perusahaan menempatkan kantor-kantor perwakilannya di Kutim, membuat ketika ada masalah antara pekerja dan perusahaan membuat lamban dan tak bisa mengambil keputusan untuk penyelesaiannya.

“Itu berkaitan hak maupun kewajiban pekerja. Perusahaan selama ini kerap lalai memenuhi perihal tersebut. Ambil contoh untuk urusan BPJS Kesehataan maupun Ketenagakerjaan,” ungkapnya lebih jauh. (ADV-DPRD/Imr/Wal)