Wartakutim.co.id, Samarinda – Polda Kaltim telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement atau (ETLE) sesuai instruksi Kapolri. Namun, khusus di wilayah Polda Kaltim, baru bisa diterapkan di Balikpapan.
Kota Balikpapan menjadi kota pertama di Provinsi Kalimantan Timur yang menerapkan sistem tilang elektronik yang terpasang di 16 titik.
“Kita sadari bahwa ETLE di Kaltim secara kuantitas sangat minim,” ungkap Kasi Gar Subdit Bingakkum Ditlantas Polda Kaltim AKP Alimuddin saat menjadi narasumber dalam dialog Efektifitas Penerapan ETLE dan evaluasinya, secara virtual, Rabu (11/1/2023).
Penerapan ETLE ini dilakukan untuk meniadakan denda di tempat. Ini tujuannya agar tidak ada lagi penindakan langsung di lapangan.
Alimudin menjelaskan, penerapan ETLE baru berjalan di Kota Balikpapan. Sementara dalam proses uji coba di Samarinda di 4 titik, tetapi beberapa daerah lain segera menyusul.
Sambungnya, Polda Kaltim menginstruksikan semua pihak baik Polres maupun Pemerintah Daerah turut andil dalam hal pengadaan ETLE. Artinya Polres jajaran diharpakan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membantu pengadaan.
“Kita berharap peran serta pemda untuk dapat memberikan bantuan. Sehingga kinerja di lapangan dapat berjalan maksimal dalam menekan angka lakalantas,” jelasnya.
Dirinya menyebutkan berdasarkan data ada 1.000 pelanggaran selama 2022 yang tertangkap ETLE statis.
Dengan adanya penerapan ETLE, seluruh pengendara diharapkan tetap dapat mematuhi seluruh peraturan lalu lintas. Sehingga risiko kelalaian akibat berkendara bisa diminimalisasi. (Prb/Ty/Imr)