Tersangka lantas mengirimkan bukti resi salah transfer ke korbar, korban lantas percaya dan transfer balik ke rekening tersangka IPDS.
Namun setelah di selidiki bukti transfer tersebut adalah hasil editan tersangka. Kejadian ini terjadi di desa tepian indah kecamatan bengalon, Kutai Timur pada tanggal 25 januari 2023 lalu. Korban bernama Maria Jasinta ini baru melaporkan pada tanggal 17 maret 2023.