Berita

Perjuangkan 80 Persen Tenaga Kerja Lokal, Angotta DPRD Kutim Dari Dapil I Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan.

784
×

Perjuangkan 80 Persen Tenaga Kerja Lokal, Angotta DPRD Kutim Dari Dapil I Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan.

Sebarkan artikel ini

Ia menambah, aturan tentang perusahaan wajib menerima 80 persen tenaga lokal akan di atur lewat peraturan bupati (Perbup) Kutim.”ini sangat penting masyarakat harus tahu kewajiban perusahaan terkait perekrutan tenaga kerja lokal. Selebihnya 20 persen tenaga kerja bisa dari luar Kutim,”terangnya.

Lebih jauh ketua Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, tidak semua masyarakat dan pihak perusahaan mengetahui aturan perda ketenaga kerjaan ini, dengan adanya sosialisasi ini DPRD bisa menjelaskan isi dari perda tersebut.

“Banyak masyarakat belum mengetahui kalau Kutim memiliki perda KetenagaKerjaan, begitu dengan pihak perusahaan. Ada perusahaan baru yang masuk di Kutim maupun yang lama. Makanya kita DPRD Kutim akan gencar mensosialisasikan perda Inisiatif dewan ini,”pangkasnya (WAL/ADV)