Sementara itu kelapa disnakertan Kutim Sudirman Latif mengatakan, Sosper ini membahas tentang masalah ketenaga kerjaan. Perusahaan dan masyarakat bisa lebih memahami tentang aturan dari ketenaga kerjaan di Kutim.
“Kita juga menghadirkan perusahaan, terlebih Sosper ini membahas seputar ketenagakerjaan,” terang Sudirman Latif.
Sudirman Latif menegaskan dengan adanya Perda atau Perbup Nomor 1 Tahun 2023 ada beberapa point penting yang wajib diperhatikan agar tidak senantiasa merugikan hak – hak pekerja. “Diharapan melalui aturan itupul ada suatu kebijakan yang menjadi landasan dasar agar dapat dipegang oleh para pekerja,” beber Kadisnakertrans.
Kadisnakertrans menjelaskan adapun point – point yang telah dituangkan pada aturan Nomor 1 Tahun 2023 harus dapat dipatuhi pihak perusahaan. “Adapun aturan yang mengikat didalamnya diantaranya sistem rekuitmen, jaminan kesehatan seperti BPJS dan hak – hak pekerja apa saja yang harus dipenuhi perusahaan dan didapatkan pekerja,” Pangkasnya (WAL/ADV)